Manado, BeritaManado.com – Peredaran gelap narkoba diatensi jajaran kepolisian di Manado, kali ini seorang tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado pada Senin (22/08/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait membenarkan penangkapan tersebut.
“Team Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki berinisial HA alias Ceper (26) warga Sumompo Kec.Buha,” kata Julianto, Rabu (24/8/2022).
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Sindulang
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.000 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam bungkusan rokok,” jelas Sirait.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Julianto.
Deidy Wuisan