MANADO – “Ada tiga orang di lingkungan Unsrat yang telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia terkait dengan pencabutan gelar Guru Besar atau Profesor. Hal ini terjadi karena ketiga Profesor tersebut diduga memalsukan data untuk memperoleh gelar Profesor,” papar sumber beritamanado di lingkungan Unsrat Manado.
Universitas Sam Ratulangi dibawah kepemimpinan Prof. DR. Donald Rumokoy SH. MH akhir-akhir ini terus menuai sorotan publik akibat banyaknya permasalahan yang ada di lingkungan Unsrat itu sendiri.
Lihat saja sebelum kasus ketiga Profesor ini, Unsrat dikejutkan dengan status Dekan FH yang ditingkatkan menjadi tersangka kasus pengutan tak wajar, sampai amukan orang tua mahasiswa akibat tertundanya wisuda. Kali ini Unsrat dikejutkan dengan adanya Profesor Gadugan.
Berdasarkan sumber yang merupakan orang dekat Rektor Unsrat ini, ketiga Profesor tersebut dinyatakan bersalah akibat memalsukan Jurnal serta Kamus Hukum yang merupakan persyaratan Gelar Guru Besar.
“Mereka bertiga berinisial antara lain LK yang saat ini merupakan Profesor di Fakultas Ekonomi Unsrat, AB , dan TS yang keduanya merupakan Profesor di Fakultas Hukum Unsrat. Dalam Hal ini yang berinisial LK dan AB memalsukan Jurnal Ilmiah Dan inisial TS memalsukan Kamus Hukum,” lagi tutur sumber ini.
Sekedar informasi hal ini juga merupakan hasil penemuan dari inspektorat yang melakukan pemeriksaan di lingkungan Unsrat, bahkan salah satunya telah ditangani pihak Polda SULUT. Namun cukup disayangkan ketika wartawan media ini ingin mengkonfirmasi kebenarannya terkait kasus ini kepada Rektor Unsrat, Rektor sementara tidak di tempat.(kj)