TOMOHON-Sejumlah kontraktor pemenang proyek di Kota Tomohon, baik yang bersumber dari dana APBD dan APBD-P 2011 nampaknya harus bersiap-siap untuk menerima sanksi berupa penalti alias denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek yang tidak selesai tepat pada waktunya.
Hal tersebut ditegaskan Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak kepada sejumlah wartawan baik cetak dan elektronik belum lama ini. Menurut Eman, sebelum proyek tersebut terlambat dikerjakan, PPK terlebih dahulu memberikan surat teguran. “Pertama tentunya para PPK harus membuat surat teguran terlebih dahulu. Namun kalau melihat rata-rata proyek yang sementara dikerjakan, kami meyakini akan selesai tepat pada waktunya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika memang ada proyek yang tidak selesai, penalti akan dikenakan. “Jika surat peringatan telah diberikan oleh PPK, selanjutnya proyek memang tidak selesai, baru akan dikenakan penalti atau denda. Itu risiko pengusaha. Dan penalti musti jalan, jika ada temuan BPK musti bayar lagi Sama saja kan. Soal opsi addendum itu bisa saja,” tukasnya. (iker)