Bitung, BeritaManado.com – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno membuka Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat Peserta Pala dan RT Kota Bitung.
Sosialisasi itu digelar BPJS Kesehatan Kota Bitung di Favehotel, Jumat (24/6/2022) lalu, dan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kota Bitung, Frelly Mundung, Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang serta para Camat se-Kota Bitung.
Dalam sambutannya Rudy menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi yang digelar BPJS sangat penting dan bermanfaat bagi keberlangsungan jaminan kesehatan bagi Pala dan RT dilingkup Pemkot Bitung.
“Akan ada 1001 RT dan 274 Pala se-Kota Bitung yang bakal tercover oleh BPJS Kesehatan. Dan hal ini penting bagi kita untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan administrasi guna pemenuhan kepengurusan penerbitan BPJS Kesehatan,” kata Rudy.
“Pala dan RT dicover BPJS Kesehatan adalah salah satu realisasi janji kampanye Maurits-Hengky untuk melindungi masyarakat Kota Bitung, termasuk Pala dan RT,” sambung Rudy.
Selain itu, kata Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, ada beberapa hal penting lainnya yang berpotensi seperti apa yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini, ketika saat diskusi nantinya.
“Intinya apa yang bermanfaat bagi masyarakat, kita sebagai pemerintah wajib untuk mensupport bahkan segera menindaklanjutinya. Namun segala sesuatunya harus dikomunikasikan dan sesuai dengan petunjuk pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bitung, menyatakan komitmen yang dilakukan oleh Pemkot Bitung bersama BPJS Kesehatan dalam program JKN, merupakan kemitraan strategis pertama dilakukan oleh jajaran BPJS Kesehatan secara Nasional.
“Kemitraan yang terjalin antara BPJS Kesehatan bersama dengan Pemkot Bitung, patut diapresiasi dimana kemitraan ini, merupakan kemitraan satu-satunya yang terjalin oleh BPJS Kesehatan di Indonesia,” kata Frelly.
Bahkan menurut pentolan BPJS Kesehatan Kota Bitung, oleh Pemkot Bitung, melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor: 30 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi.
“Perwako ini, sebagai bentuk dukungan Pemkot Bitung, dalam menjalankan program JKN dan mendukung program pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan,” katanya.
Hadir juga dalam sosialisasi itu, Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bitung, Riano Senduk, Kabid Anggaran BPKAD Pemkot Bitung, Fenny Tuange dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Stela Mangkey serta perwakilan Dinas Sosial Pemkot Bitung.
(abinenobm)