Manado, BeritaManado.com — Dua kabupaten di Sulawesi Utara (Sulut) akan segera diisi oleh Penjabat Bupati.
Itu karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022.
Adalah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Sangihe.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menjelaskan, untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai kewenangan menunjuk penjabat bupati.
Menurut Ferry Liando, syarat pejabat menjadi penjabat kepala daerah harus sedang menduduki posisi Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kalau di daerah bisa pejabat eselon II provinsi atau sekretaris daerah kabupaten/kota,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Selasa 26/4/2022).
Menurutnya, pada bagian penjelasan Pasal 210 ayat 9 UU Pilkada, menyebutkan penjabat kepala daerah bupati dan wali kota masa jabatannya hanya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
“Karena masa jabatan penjabat di Bolmong dan Sangihe cukup panjang yakni dua tahun, gubernur diharapkan tidak hanya menggunakan ketentuan normatif dalam penugasan nanti,” tegas Ferry.
Agar tidak salah memilih, Ferry menyarankan gubernur membentuk tim seleksi yang melibatkan unsur independen dan profesional.
“Sehingga bisa mendapatakan figur terbaik untuk posisi penjabat bupati tersebut,” tandasnya.
(Alfrits Semen)