
Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda mendukung Wale Restorative Justice yang dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Hal itu dikatakan Bupati Joune Ganda ketika mengikuti Launching Wale Restorative Justice serentak empat Kabupaten/Kota yakni Manado, Minut, Minsel dan Kabupaten Kepulauan Talaud di Balai Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Selasa (12/4/2022).
Bupati Joune Ganda mengatakan dengan adanya Wale Restorative Justice Ini penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat dan sederhana.
Kata dia, ini sebagai bentuk langkah maju menuju keadilan serta mendapat dukungan juga respon positive dari masyarakat.
“Kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendukung penuh. Karena ini sebagai wahana untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum serta kepekaan hukum bagaimanamenyelesaikan persoalan-persoalan hukum dengan perdamaian oleh para pihak dan disaksikan masyarakat dengan damai dan harmoni,” ujar Joune.
“Jadi ini perlu mendapat dukungan dan simpati serta empati dari masyarakat untuk memulihkan kedamaian dan harmoni ke arah lebih baik lagi. Sebagai, keseimbangan yang terintegrasi yang merupakan nilai luhur bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih, Salut dan Bangga serta apresiasi atas Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada momen yang baik ini,” sambung Bupati.
Sementara, Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Arm Yoki Efriandi, M.Han saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut menyambut baik adanya Wale Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Minut.
“Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan. Membuat pihak Pemerintah Kab. Minut menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut,” kata Dandim.
Dandim juga menuturkan, bahwa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
“Dibentuknya Wale Restorative Justice, bertujuan sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat dan juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” tuturnya.
“Dengan diluncurkannya Rumah Restorative Justice Dandim 1310/Bitung sangat mendukung serta mengharapkan, kiranya dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat serta sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Dandim.
Hadir juga pada kegiatan tersebut, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, Kajari Minut Yohanes Priyadi, Pjb Sekda Revino Dondokambey, Danramil 1310-05/ Kauditan Kapten Inf Abdul Razak, Kasat Intelkam Polres Minut AKP Deky Pangandaheng, Camat Kauditan Roike Rampegan dan Seluruh Hukum Tua se-Kecamatan Kauditan.
(ADV/Finda Muhtar)