KOTAMOBAGU – Menyusul adanya Sanksi Kebijakan Pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS Kota Kotamobagu terkait banyaknya PNS yang membuat pelanggaran. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Mohammad Agung Adati saat dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat, para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot harus memiliki buku Agenda Kerja Harian. Buku ini akan menjadi acuan dalam mengukur kinerja masing – masing PNS.
“Staf atau para pegawai, harus mencatat apa saja yang telah mereka lakukan selama satu hari” ujar Kabag. Ditambahkan Agung, hal ini merupakan hasil dari Rapat Evaluasi Penegakan Disiplin yang diselenggarakan belum lama ini dan dipimpin oleh Sekretaris Kota Kotamobagu, Drs. Muhammad Mokoginta. Catatan tersebut ditujukan untuk mengukur efektif dan efisien pegawai saat bekerja.
Kabag juga menambahkan “Buku ini bisa juga menjadi bagian dalam penilaian untuk pemberian serta penambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS,” tutup Agung.
Diketahui hal ini merupakan solusi tindak lanjut program penegakan disiplin bagi PNS yang belum ini tercoreng dengan banyaknya Pegawai yang terjaring saat ‘Sidak” yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) dan banyak dari mereka ditemukan berkeliaran di Supermarket dan Rumah Makan yang ada di wilayah Kotamobagu saat jam kerja. Selain itu juga, adanya laporan terkait absen kehadiran PNS saat mengikuti apel pagi dan sore yang rutin dilaksanakan. (zumi)