Bitung, BeritaManado.com – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar membuka sosialisasi tentang Penggunaan Air Bawah Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Kamis (14/4/2022).
Sosialisasi itu digelar di Lantai IV Kantor Wali Kota dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bitung.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, air menjadi prioritas utama bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, maka pemerintah Indonesia mengaturnya di dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang berbunyi, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Dengan berkembangnya pembangunan di berbagai sektor dan bertambahnya jumlah penduduk, kata Hengky, menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah kebutuhan akan air bersih.
“Dalam memanfaatkan potensi air tanah merupakan salah satu harapan guna memenuhi kebutuhan air bersih. Karena 80% kebutuhan air bersih masyarakat berasal dari air tanah, terutama di daerah perindustrian yang perkembangannya cukup pesat seperti di Kota Bitung,” kata Hengky.
Hengky pun menyatakan, sosialisasi itu sangat tepat karena berkaitan dengan kodisi saat ini, sehigga ia berharap sosialisasi dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan air tanah.
“Kami berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti agenda saat ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini dapat tercapai dan kita semua akan memperoleh wawasan yang sangat jelas terkait akan hal ini,” katanya.
Hadir juga dalam sosiaalisai air bawah tanah mendampingi Wakil Wali Kota, Kepala Bagian SDA, Niki Kondo, Water Supply and Sanitation Project Advisor, Cece Sutapa, Dirut PT AWK, Nico Sompotan dan Perwakilan PT AWK Manado, Ronnu Lumempouw.
(***/abinenobm)