
Manado, BeritaManado.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl, Rabu (6/4/2022) malam di Kecamatan Wanea Kota Manado.
“Pelaku berinisial A (22) warga Ternate Tanjung Lingkungan 1 Kecamatan Singkil, “ ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi, Kamis (7/4/2022) sore.
Kepada BeritaManado.com, mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari informasi yang diperoleh saksi A di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan SPBU Wanea bahwa akan ada transaksi oleh pelaku.
“Tim pun melakukan penggeledahan dan mendapati 30 tablet trihexyphenidyl yang dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam bungkus rokok bersama uang senilai tiga ratus ribu rupiah yang diakui pelaku sebagai uang dari hasil transaksi,“ tutup sugeng.
(Horas Napitupulu)