MANADO – “Kami adalah masyarakat Kombos Atas (KOMBAS) yang akan dieksekusi (digusur) oleh Pengadilan Negeri Manado,” tutur Erci Lembang yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlab) dalam aksi siang tadi di Kantor Pengadilan Negeri Manado.
Tuntutan masyarakat Kombos Atas ini, terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Manado bernomorkan 293/Pdt.G/1996/PN.Mdo. Yang mana akan mengeksekuri tanah yang didiami masyarakat.
Pantauan beritamanado, demonstran yang berjumlah seratusan orang tersebut memadati Kantor Pengadilan Negeri Manado sekitar pukul 13.10 Wita dan langsung melakukan orasi sekaligus menyampaikan tiga tuntutan masyarakat Kombos Atas Kairagi Kecamatan Mapanget.
“Saat ini kami menginginkan pihak pengadilan untuk menindaklanjuti tuntutan kami, antara lain: 1. Bongkar dan usut mafia tanah di Sulawesi Utara, 2. Usut dan tangkap aktor-aktor dibalik rekayasa Sertifikat Nomor 24/Kairagi yang cacat hukum, 3. Pengadilan Negeri Manado agar menunda eksekusi perkara Nomor 293/Pdt.G/1996/PN.Mdo,” kata Lembang.
Sementara itu, demonstran yang diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado Haryono SH. MH dihadapan pendemo mengatakan bahwa, “Nantinya apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat akan pertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Manado,” kata Haryono. (gn)