Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

Tegas! Soal Pernikahan Beda Agama, Begini Kata MUI

by Alfrits
Rabu, 9 Maret 2022, 18:11 pm
in Nasional
A A
  • 1share
Pernikahan beda agama yang viral. Foto: Ist

BeritaManado.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tegas menyatakan pernikahan beda agama dilarang dalam hukum Islam.

Pernyataan tersebut, menanggapi perihal pernikahan beda agama yang viral di media sosial, yang belakangan diketahui terjadi di Semarang Jawa Tengah.

“Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita,” ujar Anwar Abbas mengutip Suara.com jaringan BeritaManado.com, Rabu (9/3/2022).

Secara hukum Islam, kata Anwar umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan.

Dikhawatirkan, pernikahan beda agama itu tidak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

“Oleh karena itu, dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Oleh sebab itu, dia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Menurut UU yang berlaku di Indonesia, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga,” katanya.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: MUInikah beda agamaNikah beda agama di indonesiaNikah beda agama viral

Berita Terkini

Aroma Reshuffle Kabinet Merah Putih Menguat, Dua Nama Menteri Era Jokowi Ikut Terseret

Aroma Reshuffle Kabinet Merah Putih Menguat, Dua Nama Menteri Era Jokowi Ikut Terseret

21 Mei 2025
Konsep Otomatis

Bakti Sosial di Tomohon P2TM Serahkan Bantuan Hand Traktor

21 Mei 2025
Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir di IIMS Surabaya 2025

Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir di IIMS Surabaya 2025

21 Mei 2025
Prabowo Subianto Ultimatum Pejabat: Sederhanakan Regulasi atau Siap Dicopot

Prabowo Subianto Ultimatum Pejabat: Sederhanakan Regulasi atau Siap Dicopot

21 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Minahasa

Festival Budaya Kota Langowan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Minahasa

21 Mei 2025

Indosat Resmikan AI Experience Center, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Indonesia Timur 

21 Mei 2025
Pantai Manado Utara Ditutup, Jems Tuuk ke Kejaksaan Tinggi Sulut: Tangkap Agus Abidin!

Julius Jems Tuuk Pelototi Kepala Dinas Kominfo Yang Bicara Soal Tambang Rakyat

21 Mei 2025
Vionita Kuera Dorong Sinergitas Dinas Sosial dan Yayasan, Permudah Penyaluran Bantuan di Daerah

Perda Pemuda Kembali Dibahas, Vionita Kuera: Bapemperda Terus Bekerja, Nanti Lihat Saja Hasilnya

21 Mei 2025

Simak! Ini Sisi Historis Perjuangan Wujudkan DOB Kota Langowan

21 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.