Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Tikala Berdarah! Gadis Remaja Tewas Dihujani 20 Tikaman

by Finda Muhtar
Minggu, 6 Maret 2022, 21:05 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 87shares
Pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja di Manado kini mendekam di balik jeruji penjara.

Manado, BeritaManado.com – Pembunuhan sadis kembali terjadi di Kota Manado.

Seorang gadis remaja bernama Marsela Awuy (16) ditemukan tewas mengenaskan dengan 20 luka tikaman di sekujur tubuhnya, di Poskamling Kelurahan Banjer, Lingkungan VII, Kecamatan Tikala Kota Manado, Minggu (6/3/2022) dini hari.

Pelakunya adalah pacar korban, lelaki berinisial F (19) warga Teling Bawah Kecamatan Wenang Kota Manado.

Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin dalam keterangannya mengatakan, kasus penikaman diawali saling cek-cok antara korban dan pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, dia marah kepada pacarnya karena dipanggil pulang, korban tidak mau,” ujar Iptu Ramin.

Saat kejadian, pelaku dan korban sedang pesta minuman keras bersama tiga teman lainnya.

Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras lantas mengambil pisau badik yang biasa disimpan di Poskamling dan menusuk tubuh korban.

Korban lantas tewas dengan 20 tikaman, sedangkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wenang.

“Pelaku sudah kita tahan dan akan dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kompol Arifin.

(Horas Napitupulu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 87shares
Tags: kekerasan terhadap perempuanPembunuhan sadis di Manadopolres manadoTaufiq Arifin

Berita Terkini

Punya Motor Matik? Ini Pentingnya Perawatan Drive Belt

Punya Motor Matik? Ini Pentingnya Perawatan Drive Belt

20 Mei 2025
Simak! Ini Waktu yang Tepat Ganti Minyak Rem

Simak! Ini Waktu yang Tepat Ganti Minyak Rem

20 Mei 2025

Pelindo Manado Gandeng Kejati Sulut Gaungkan Semangat Integritas di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
Irup di Peringatan Harkitnas ke-177, Wabup Theodorus Kawatu: Asta Cita jadi Kompas Utama Kebangkitan Nasional

Irup di Peringatan Harkitnas ke-177, Wabup Theodorus Kawatu: Asta Cita jadi Kompas Utama Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
Prabowo Subianto Rombak Pimpinan Pajak dan Bea Cukai, Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi

Prabowo Subianto Rombak Pimpinan Pajak dan Bea Cukai, Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi

20 Mei 2025

Bank Indonesia dan TNI AL Bawa Rp5,1 Miliar ke 5 Pulau Daerah 3T

20 Mei 2025

Nasabah Peminjam Dana di BSG Kini Dapat Perlindungan Asuransi Jiwa dari MNC Life

20 Mei 2025
Koperasi Merah Putih Tuntas di Minahasa Utara

Koperasi Merah Putih Tuntas di Minahasa Utara

20 Mei 2025
Vanda Sarundajang Ikuti Sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Vanda Sarundajang Ikuti Sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.