Jakarta, BeritaManado.com — Proses persidangan kasus dugaan kriminalisasi ibu Bhayangkari Polda Sulut atas nama Nina Muhamad akan segera memasuki persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD yang sejak tahun 2021 lalu memberikan perhatian serius tentang kasus tersebut, menaruh harapan besar bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip moral yang mengandung nilai kejujuran, kebenaran, keadilan dan perikemanusiaan.
Perhatian tersebut ditunjukkannya dengan menemui langsung Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum beberapa hari lalu di Kantor Komisi Yudisial RI Jakarta.
Ditegaskan Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini, bahwa sejak awal kasus ini bergulir di Polresta Manado dan Polda Sulut tahun 2019 lalu, sudah mengandung cacat hukum.
Oknum penyidik Polresta Manado seharusnya melakukan penilaian mengenai materi laporan pelapor berinisial R yang mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh Nina Muhamad melalui media sosial Facebook.
“Dari yang saya pelajari mengenai kronologi kasus ini, Nina Muhamad melaporkan pemilik akun Facebook inisial SDT yang diketahui merupakan istri dari salah satu direksi bank daerah di Sulawesi Utara. Oknum berinisial SDT ini terlebih dahulu melakukan tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dengan memposting foto tangkapan layar CCTV di sebuah bank yang berlokasi di kompleks Kantor Wali Kota Manado dengan disertai kata-kata yang tidak menyenangkan. Namun entah mengapa laporan Nina Muhamad itu pada akhirnya dihentikan karena menurut penyidik Polresta Manado tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Berselang beberapa lama, justru Nina Muhamad dilaporkan oleh oknum yang bukan berinisial SDT, dengan kata lain yang mengadu ke polisi adalah orang lain berinisial R, dimana belakangan juga diketahui adalah salah satu pegawai atau karyawan bank tersebut.
Sementara, disisi lain Laporan Nina Muhamad seakan dibuat tidak berarti apa-apa dengan berbagai alasan yang tidak jelas, termasuk hingga ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
“Sejauh ini saya menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan kasuas tersbut, karena seperti ada kekuatan besar dibelakang oknum berinisial SDT tersebut. Bahkan institusi kepolisians endiri seperti tidak dapat berbuat apa-apa saat anggota korps bhayangkakrinya sendiri tidak mampu untuk diberikan pembelaan,” tutur Maya Rumantir.
Diakuinya, bahwa saat dirinya melakukan pembelaan terhadap hak-hak hidup orang lain dalam hal ini yang berasa dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, hal itu selalu didasarkan pada kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan tidak pandang bulu, berkorban tanpa pamrih.
“Saya akan maju terus sampai siapa saja anggota masyarakat, termasuk Nina Muhamad untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan nilai luhur moral Pancasila. Jadi pertemuan saya dengan Ketua Komisi Yudisial RI beberapa hari lalu adalah untuk menyampaikan hal tersebut dan beliau menyambut baik,” ucap Senator Maya Rumantir.
Pada bagian lain, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial RI Dr Mulyadi SH MSE menyambut baik informasi yang disampaikan Senator Maya Rumantir.
“Sudah menjadi tugas kami untuk memperhatikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Sebagai tindaklanjut dari informasi ini, kami telah meminta penghubung Komisi Yudisial RI di Manado untuk memantau jalannya persidangan besok hari,” kata Mulyadi kepada Senator Maya Rumantir melalui pesan WhatsApp.
Senator Maya Rumantir pun menyampaikan rasa terima kasih atas respon dari Ketua Komisi Yudisial RI atas informasi yang disampaikan.
“Jadi pertemuan saya dengan Ketua Komisi Yudisial RI beberapa hari lalu adalah menyampaikan hal tersebut dan beliau menyambut sangat baik serta akan mengutus perwakilan Komisi Yudisial Sulawesi Utara di Manado pada sidang putusan kasus dugaan kriminalisasi ibu Bhayangkari atas nama Nina Muhammad. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Senin (21/2/2022) di Pengadilan Negeri Manado. Mohon dukungan dan doanya agar Majelis Hakim memutuskan dengan hikmat Tuhan dengan azas keadilan dan krbenaran yang se adil-adilnya dan sebenar-benarnya amin,” harap Senator Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)