
Manado, BeritaManado.com – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan residivis spesialis pencurian barang elektronik (curanik).
Residivis ini beraksi di rumah warga Kampung Ambong Jaga I, Likupang Timur, pada Kamis (16/12/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial J (49), warga Wineru Jaga III, Likupang Timur, Minut. Ditangkap di wilayah Likupang Timur, pada Selasa (25/01/2022), sekitar pukul 17.00 WITA,” ujar Jules Abast, dalam rilis yang diterima BeritaManado.com
Terungkapnya kasus ini, terang Jules, berdasarkan laporan korban di Polsek Likupang, empat hari usai kejadian.
Akibat kejadian ini, lanjut dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Modusnya, jelas Jules, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian mematikan lampu.
“Pelaku lalu mencuri tiga buah handphone berbagai merek, satu buah jam tangan, serta uang tunai Rp400 ribu,” jelas Jules.
Menurutnya, identitas pelaku awalnya belum diketahui.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait banyaknya kasus pencurian di wilayah Minut, Tim Opsnal pun berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya.
Sementara itu hasil interogasi awal, dikatakan Jules, pelaku mengaku juga telah mencuri di tiga rumah warga Kampung Ambong, beberapa waktu lalu.
“Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 9 buah handphone berbagai merek, 1 buah gergaji mesin, 1 buah mesin penggiling kelapa, 4 buah tabung LPG ukuran 3 kg, serta 1 bilah pisau pemotong buah enau,” rinci Jules.
Ditambahkan Jules, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Jules Abast.
(***/BennyManoppo)