Sangihe, BeritaManado.com — MGM alias Dion (32) warga Kelurahan Soataloara (Soat) II, Kecamatan Tahuna, dibekuk Satreskrim Polres Sangihe pada Kamis, (20/1/2022) sekitar pukul 10.30 wita.
Dion langsung diringkus setelah video kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak, yang tak lain adalah anaknya sendiri viral di salah satu Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) yang diunggah pasangannya Claudia (23).
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer F D Malonda S Tr K menyebutkan, jadi dari pihak Polres Sangihe khususnya Satreskrim telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat lewat postingan di sosial media FB.
Dimana ada tindakan penganiayaan dari lelaki yang sudah kita amankan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangan dan anaknya yang kira-kira berusia tiga tahun.
“Berdasarkan viralnya video yang beredar di FB tersebut, kita dari Satreskrim langsung melakukan tindakan dengan mengamankan lelaki tersebut di Kost di Akembuala Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dan langsung kita bawah ke Polres. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan interogasi kepada terlapor,” ujar Malond
Kasat Reskrim melanjutkan, untuk korban yaitu istri dari terlapor sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi pada hari ini.
“Untuk motif sesuai keterangan awal dari terlapor yaitu sudah mengonsumsi minuman keras. Dan telah diingatkan oleh istri untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut, tatapi si terlapor tidak terima dan melakukan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dan akan ditahan.
“Untuk pasal, yaitu pasal kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal yang lain akan kita tambahkan mungkin setelah penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Erick Sahabat)