Manado, BeritaManado.com — Anggota DPR RI fraksi NasDem daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) Hillary Brigitta Lasut SH LLM belakangan menarik perhatian publik karena menilai tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.
“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor, terus DPR RI karantina di Wisma Atlet,” kata Hillary dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.
Pernyataan Hillary tersebut menuai pro dan kontra hingga ramai mendapat komentar beragam dari warganet di akun media sosialnya hingga media massa.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan tersebut karena dalam pandangan konstitusi memang presiden dan anggota DPR memiliki kedudukan yang sama atau setara.
“Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi,” kata Margarito, Senin (20/12/2021).
Margarito lalu menjelaskan, pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi, berbeda dengan DPR di mana pada bagian tertentu, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.
Dalam ilmu konstitusi, jelas Margarito, kendati kewenangan presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan, presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU.
“Pesiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege. Itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.
Margarito juga mengingatkan, banyak hak dan kewenangan presiden yang hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.
Berbeda dengan DPR, presiden berkantor di kantor kepresidenan di Indonesia, Istana Negara yang kemudian situlah presiden berkantor dan tinggal untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi.
Menurut Margarito, itulah sebabnya, soal-soal seperti ini sangat tergantung dari bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.
Jika kemudian mereka membuat kebijakan di mana isolasi atau karantina harus ada di rumah presiden terpisah dari istana, begitu juga dengan DPR harus di tempat yang ditentukan, menurut Margarito hal itu bisa saja dibuat.
“Sebab tidak ada hukum yang nyata-nyata mengaturnya. Presiden dan juga anggota dewan (DPR) memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri,” pungkas Margarito.
(***/srisurya)