MANADO – Warga Wale Pineleng menyesalkan statement LSM Aliansi Rakyat Peduli Listrik Sulut (ARDILIS) melalui Ketuanya, Teddy Masengi yang tidak tahu duduk persoalan tapi rajin mengomentari persoalan SUTT Wale Pineleng.
Menurut mereka, jalur SUTT Lopana-Teling sesuai ijin Amdal dan SK Gubernur nomor 13 tahun 2009 terbagi 2 yaitu jalur Lopana-Malalayang berupa 134 tower SUTT dan jalur Malalayang-Teling berupa kabel bawah tanah (underground) sepanjang 8,5 km.
PLN mengubah jalur dengan melewati Pineleng tanpa melakukan sosialisasi sebagai bagian dari proses pengurusan ijin Amdal.
Perubahan jalur dari seharusnya Malalayang Dua-Teling dengan kabel bawah tanah sepanjang 8,5 km menjadi Malalayang Timur-Teling dengan tower SUTT sebanyak 18 buah seharusnya didahului dengan sosialisasi di lokasi yang akan dilewati SUTT sebagai bagian dari pengurusan ijin Amdal.
“PLN tidak pernah melakukan sosialisasi SEBELUM pembangunan tower SUTT di wale Pineleng dan membangun secara diam-diam,” ujar warga. (*jry)