TOMOHON-Meski telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai tersangka, namun pihak Polda Sulut sampai dengan saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap JM alias Mambu, YL alias Lamba dan FS alias Sambouw, tiga mantan pejabat Pemkot Tomohon yang terseret kasus APBD tahun 2006-2008.
Sontak saja hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan generasi muda Tomohon. “Dari pemberitaan yang diikuti di media, ketiganya memang belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alangkah bijaksananya dan elok jika ketiga tersangka ini kan ditahan. Hal ini juga dalam rangka mempermudah dan lebih mengoptimalkan kinerja kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Sulut,” ujar Tony Pandeiroth, Wakil Ketua KNPI Kota Tomohon.
Namun, meskipun demikian Pandeiroth tetap mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polda Sulut guna mengusut tuntas kasus ini. “Namun di sisi lain kami sebagai masyarakat tetap dan sangat mendukung serta memberikan apresiasi buat kinerja kepolisian di daerah ini secara khusus Polda Sulut yang mulai mengurai kasus ini. Kinerja yang selayaknya untuk diacungi jempol,” tukasnya.
Seperti diketahui, Jefferson SM Rumajar melalui tim kuasa hukumnya DR HP Panggabean SH MH dan partners melaporkan Lamba Cs ke Polda Sulut dengan tuduhan rekayasa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Itu sebagai akibat kesaksian mereka yang penuh rekayasa pada waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Dan dari saksi-saksi serta bukti yang menguatkan, sebenarnya merekalah aktor utama pembobolan keuangan kas Kota Tomohon. Sehingga dalam sidang nantinya, diharapkan akan terungkap bukti-bukti yang kuat sejauh mana keterlibatan mereka,” ungkap Panggabean.
Laporan tersebut oleh Polda Sulut menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka pada tanggal 14 Oktober 2011 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Oktober 2011. (iker)