
Minahasa, BeritaManado.com – Polres Minahasa telah mengamankan empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan, yang viral di media sosial (medsos).
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa,” kata Jules Abast Sabtu (11/12/2021) malam.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
“Terduga pelakunya empat orang perempuan warga Kembuan. Masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20),” jelas Jules Abast.
Jules Abast menambahkan, Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur,” pungkasnya.
(***/BennyManoppo)