Ratahan – Menjelang Natal dan Tahun Baru, pintu masuk Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) via Gunung Potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, bakal diperketat.
Hal ini diketahui lewat surat yang ditandatangani Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono, Nomor B/327/XII/OPS.1.1/2021 tentang permintaan pembuatan Pos Terpadu kepada Bupati Minahasa Tenggara, tertanggal 6 Desember 2021.
Penyekatan pintu masuk Kabupaten Mitra ini merujuk pada hasil rapat koordinasi lintas sektoral melalui sarana Video Conference yang dipimpin Kapolri dan Panglima TNI bersama instansi terkait tentang menghadapi Nataru dan Percepatan Vaksinasi.
Selain itu, hal ini berdasarkan surat telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/304/XI/OPS.1.1/2021 tanggal 30 November 2021 tentang menghadapi Nataru dan Percepatan Vaksinasi.
Adapun penyekatan pintu masuk ini bakal diberlakukan selama 21 hari atau sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 dengan melibatkan instansi terkait dalam pengamanan dan penjagaan Pos Terpadu.
Sementara tugas Pos Terpadu, yaitu pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pembatasan mobilitas masyarakat, melalui pemeriksaan suhu tubuh dan sertifikat vaksin, pelayanan Swab Antigen dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum divaksin.
“Nanti konsepnya seperti itu. Gunung Potong disekat, warga yang lewat di cek surat vaksin. Bagi yang belum kita arahkan vaksinasi di pos terpadu. Nanti kita siapkan tim vaksinator,” pungkas AKBP Rudi Hartono.
Demikian juga jika ada warga yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius usai diperiksa, akan diberikan interval waktu sebelum dicek kembali suhu tubuhnya, dan jika hasilnya masih sama, akan diarahkan untuk Swab Antigen di pos terpadu.
(jenlywenur)