Bitung, BeritaManado.com – Salah satu program Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung semenjak resmi terbentuk adalah penataan lokasi pasar.
Setelah Pasar Winenet, giliran kompleks Kanopi Pasar Cita menjadi sasaran penataan Perumda Pasar, Kamis (09/09/2021).
Penataan itu melibatkan Satpol PP serta anggota Polres Bitung dan menurut Kepala Unit Pasar Cita Kota Bitung, Dewi Mamanto, sasaran penataan adalah lapak yang dibangun tanpa persetujuan Perumda Pasar.
“Tujuan penataan agar Kompleks Kanopi tidak terkesan kumuh dengan kehadiran lapak-lapak tanpa sepengetahuan Perumda,” kata Dewi.
Namun sebelum penataan dilakukan kata Dewi, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada para pemilik lapak agar menyesuaikan dengan rencana penataan dari Perumda.
Surat pemberitahuan itu menurut Dewi, dilayangkan tanggal 20 Agustus 2021 lalu dan memberikan waktu hingga tanggal 31 Agustus 2021 ke 35 lapak yang dianggap melanggar.
“Bukan hanya lapak yang melanggar, lapak yang menunggak tiga bulan terakhir juga kita tertibkan serta pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak juga masuk dalam penertiban,” katanya.
Menariknya kata dia, material serta barang-barang milik pedagang yang lapaknya ditertibkan bisa diambil oleh tiap pedagang.
“Kami hanya amankan dan kalau mau diambil silakan datang mengambil,” katanya.
Penataan itu berjalan dengan lancar dan atas nama Perumda Pasar, Dewi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penataan.
“Terutama kepada para pedagang yang lapaknya kami tertibkan, kami menyampaikan terima kasih atas pengertiannya,” katanya.
(abinenobm)