MANADO – Anggaran dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk Provinsi Sulut ternyata mencapai Rp 7 triliun per tahun. DPRD meminta Pemprov Sulut menyampaikan hal ini kepada pihak dewan dalam forum resmi sebagai bentuk pengawasan anggaran.
“Selama ini hanya disampaikan kepada ketua dewan saja, mestinya disampaikan kepada seluruh anggota DPRD melalui forum resmi,” tutur Herry Tombeng, anggota DPRD Sulut, Kamis (3/11) sore.
Ditambahkannya, perihal dana dekonsentrasi dan tugas pebantuan tersebut telah disampaikan Fraksi Barindra pada pendapat akhir fraksi saat rapat paripurna penetapan APBD Sulut tahun 2012 beberapa waktu lalu dan tidak sempat ditanggapi Gubernur SH Sarundajang.
“Sekali lagi, sebagai wakil rakyat kami wajib mengetahui penggunaan dana tersebut karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga butuh transparansi dari semua pihak pengguna anggaran. Kalau begini kan seperti tidak transparan!” tegas legislator vokal ini. (jry)