
Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Sulut Fraksi PDI Perjuangan, Sandra Rondonuwu di penghujung Rapat Paripurna RPJMD, Selasa 10 Agustus 2021, melakukan interupsi untuk menyampaikan hak inisiatif dewan untuk pengusulan rancangan Peraturan Daerah.
Menurut Rondonuwu hal ini penting untuk disampaikan mengingat ini adalah aspirasi sebagian besar masyarkat petani captikus yang hingga hari ini masih terancam dengan label captikus sebagai komoditas ilegal.
“Saya kira hal ini harus menjadi perhatian kita bersama karena hingga saat ini komoditi cap tikus masih dianggap barang yang ilegal bahkan tak jarang terjadi penangkapan dan razia pada petani captikus,”jelas Rondonuwu.
Menurutnya semua pihak perlu menyamakan persepsi bahwa captikus sejatinya adalah produk kearifan lokal, sama seperti arak Bali, soju di Korea, sake di Jepang, dan sebagainya.
Untuk itu memang perlu dicarikan solusi agar captikus benar-benar bisa diterima sebagai produk komoditas kearifan lokal yang memiliki nilai komersial sama seperti komoditas lain yang justru berguna bagi peningkatan ekonomi masyarakat bahkan negara.
“Karena itu saya menyampaikan naskah kajian dengan judul legalitas Captikus sebagai produk kearifan lokal, dengan harapan ini akan dapat menjadi dasar untuk mendorong dewan menggunakan hak inisiatif mengajukan ranperda Captikus,” ujar Rondonuwu.
(***/AnggawiryaMega)