MANADO – Tidak puas dengan keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Manado (Unima) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidiani ‘Memed’ Muhamad SH, perempuan cantik WK alias Windy (27), warga Wanea Kota Manado balik menuding Mawidingan menghadirkan Dra Jeiny Imbang Mhum, saksi ahli bahasa dari Universitas Sam Ratulangi Manado, dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (01/11) kemarin.
Kehadiran saksi ahli Unsrat ini untuk membahas lebih jauh arti dari kata ‘tambio’ yang disampaikan terdakwa kepada oknum Polwan Polda Sulut Ipda Telly Mawidingan. Dalam kesaksiannya, Jeiny mengatakan bahwa hingga kini belum ada di kamus bahasa daerah yang menyebutkan kata dan arti kata ‘tambio’. Namun menurut salah satu penulis bahasa Melayu-Manado ini, kata ‘tambio’ mengandung dua arti yakni perempuan nakal dan tampang tambio. “Mau mengartikan kata itu tergantung dari orang yang menerima,” ujarnya yang mengaku belum lama mendengarkan kata tersebut.
Sebagaimana dakwaan JPU, kejadian ini terjadi pada 24 Maret 2011. Saat itu terdakwa mengendarai mobilnya di halaman Kantor Polda Sulut melewati mobil korban dengan lambat. Tapi tiba-tiba kaca mobil bagian belakang milik terdakwa dipukul korban. Tindakan korban ini membuat terdakwa marah dan mengatakan tambio kepada korban.
Namun terdakwa menyebut justru korban telah bersikap arogan dan melecehkan dirinya setelah ia memulai usaha kantinya di Kantor Polda Sulut pada tahun 2008. Ia pun dituduh korban telah berselingkuh dengan Iptu Jendry Lewan, oknum polisi yang adalah suami korban padahal menurut terdakwa ia tidak berbuat demikian.(is)