kadis PMD Fadly Usup
Boroko, BeritaManado.com – Sebanyak 72 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menggelar Pemilihan Sangadi (Pilsang) secara serentak tahun 2021.
Tahapan demi tahapan sudah berlangsung, termasuk pendaftaran calon sangadi.
26 Juli sampai 3 Agustus 2021 diketahui merupakan waktu pendaftaran Bakal Calon (Balon) Sangadi.
Menariknya, hingga ditutupnya pendaftaran Balon 3 Agustus pekan ini, baru terdapat 67 desa yang memenuhi syarat untuk melaksankan pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Fadly Usup mengatakan, dari total 72 desa, masih terdapat lima desa lagi yang belum memiliki Balon Sangadi yang mendaftar lebih dari satu.
Lima desa itu adalah Komus I Kecamatan Pinogaluman, Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat, desa Binjeita II Kecamatan Bolangitang Timur, desa Pimpi Kecamatan Bintauna dan desa Sangkub I Kecamatan Sangkub.
Kata Fadly, ke lima desa tersebut tidak menutup kemingkinan akan dipimpin kembali Penjabat sebelumnya, jika sampai proses perpanjangan dari tanggal 4 Agustus sampai 23 Agustus mendatang tidak ada yang mendaftar.
Itu artinya, lanjut Fadly, ke lima desa tersebut akan ditunda, nanti menunggu Pilsang serentak yang berikutnya.
“Penundaan ini mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2021, dan Permendagri 112 tahun 2015. Didalamnya jelas jika hanya ada satu calon maka itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemilihan,” ujarnya.
Fadly menambahkan, untuk 67 desa yang memenuhi syarat sekarang sudah dalam proses verifikasi keabsahan administrasi calon.
(Nofriandi Van Gobel)