Tombulu, BeritaManado.com — Pemeritah Minahasa mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level IV.
Camat Tombulu, Herliana Rori, pun mengingatkan masyarakat di 11 Desa untuk mematuhi edaran tersebut.
“Mari patuhi isi surat edaran tersebut, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Rori, Kami (29/7/2021), di ruang kerjanya.
Herliana Rori menambahkan, yang paling penting adalah penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan baik duka maupun suka.
“Kita tak melarang acara baik suka dan duka, namun harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apalagi terkait tamu yang hadir harus benar-benar tidak menimbulkan kerumunan,” katanya.
Rori percaya masyarakat Kecamatan Tombulu siap bekerja sama dengan Pemerintah dalam memberantas Covid-19.
“Ini bukan hanya menjadi tugas Pemerintah, namun juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, agar kita bisa hidup normal kembali,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)