Talaud, BeritaManado.com — Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud menyerahkan tersangka bersama barang bukti kasus tindak pidana korupsi ke Cabang kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud di Beo, Selasa (16/4/2021).
Satuan Reskrim melalui Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud dipimpin Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat Sh bersama anggota unit Aipda Julius Kalungan SH dan Briptu Okrianto Nae SH melaksanakan pelimpahan/tahap II kasus tindak pidana korupsi dana Bansos USB dengan Tersangka lelaki berinisial HB (44).
Tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada JPU Godang K A Paulus di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.
Diketahui, saat dilakukan tahap II tersangka sedang menjabat sebagai Kepsek di salah satu SMA di Melonguane.
Penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Aipda Julius Kalungan SH mengatakan kronologis singkatnya pada tahun 2013 SMA Negeri 2 Beo di Niampak mendapat bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud RI melalui Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 2.350.000.000 untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Unit Sekolah Baru, namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan dipergunakan bukan pada peruntukannya antara lain pembayaran lahan/ lokasi Unit sekolah baru (USB), dana taktis, THR dan biaya operasional panitia.
“Atas penyalahgunaan anggaran tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 335.200.000,” singkat Aipda Julius Kalungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya
(Yohanis Tamameu)