Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung rupanya tetap akan melanjutkan proses pembayaran tahap II lahan Stadion Duasudara.
Pembayaran itu direncanakan akan direalisasikan dalam waktu dekat ini, sehingga Pemkot melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengundang sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persisi proses pengadaan lahan yang kabarnya sudah dibebaskan dari tahun 1987.
Salah satu yang diundang adalah Ramoy Markus Luntungan dengan undangan Nomor: 029/Dispora/III/2021 tentang undangan rapat yang akan digelar Senin, 15 Maret 2021 pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Bitung.
“Dengan hormat
Sehubungan dengan adanya anggaran Pembayaran Tahap 2 Tanah Lahan Stadion Dua Sudara dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bitung sekaligus untuk mendengarkan keterangan mengenai Tanah Lahan Stadion tersebut dengan ini kami mengundang bapak/ibu una menghadn rapat yang akan dilaksanakan pada
Hari / Tanggal: Senin, 15 Maret 2021
Jam: 10.00 Wita
Tempat: Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Bitung
Besar harapan kami agar Bapak/ibu bersedia hadir dalam rapat tersebut.
Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG,
ANITA LOMBAN, S.Sos. MSI”.
Dibeli Pemerintah Kota Administrasi Bitung
Rencana pembayaran tahap II lahan Stadion Duasudara kembali mendapat kecaman dan penolakan dari Aliansi Masyarakat Sipil Kota Bitung.
Pasalnya, menurut salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Kota Bitung, Michael Jacobus, proses pembayaran tahap I masih menimbulkan kontraversi dan faktanya sudah terungkap dalam hearing DPRD Kota Bitung beberapa waktu lalu.
“Jika proses pembayaran tetap dilanjutkan maka kami atas nama Aliansi Masyarakat Sipil Kota Bitung akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung,” kata Michael, Minggu (14/03/2021).
Advokat muda ini mengatakan, dalam rapat hearing tanggal 15 Juli 2020 dengan DPRD Kota Bitung, Pemkot, keluarga pemilik lahan dan Aliansi Masyarakat Sipil Kota Bitung terungkap di era pemerintah Kota Administratif lahan itu sudah dibeli pemerintah melalui sejumlah pihak yang diberi tanggung jawab untuk membayar ke pemilik lahan.
“Harusnya fakta-fakta yang disebutkan, oleh para juru bayar dan keluarga pemilik lahan jadi pertimbangan Pemkot atau Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menunda pembayaran. Dengan ketentuan semua pihak yang berkepentingan silahkan tempuh jalur hukum,” katanya.
Menurutnya, jika ada hasil penyelidikan/penyidikan bahwa tidak ada tindak pidana, baru Pemkot melanjutkan penbayararan atau pihak yang akan menerima pembayaran atas lahan Stadion Duasudara tahap I dari Pemkot untuk menggugat wanprestasi (ingkar janji).
“Jika pemkot terbukti wanprestasi, baru sesudah ada putusan inkracht yang memenangkan ahli waris baru bayar,” katanya.
Sementara itu, lahan Stadion Duasudara yang sebelumnya sudah dilunasi Pemerintah Kota Administratif Kota Bitung tahun 1987 dengan cara dicicil ke pemilik lahan, pembayarannya kembali dianggarkan Pemkot Bitung dalam APBD sebesar Rp10 miliar lebih.
Dan tahun 2020, Pemkot melalui Dinas Pemuda dan Olahraga secara diam-diam melakukannya pembayaran tahap I sebesar Rp5.1 miliar dan tahap kedua rencananya akan kembali dilakukan tahun ini sebesar Rp5.1 miliar.
(abinenobm)