Bitung, BeritaManado.com – Kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung memasuki babak baru.
AGT yang kini sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas PMPTSP Pemkot Bitung TA 2019, memilih melawan.
Lewat Tim Advokasi Keadilan Hukum AGT yang diketuai Irwan S Tanjung SH MH, AGT menyatakan perlawanan hukum atas penetapan tersangka hingga ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“AGT memilih untuk melawan atas tindakan penzaliman dan kriminalisasi dirinya. Sehingga kami membentuk tim untuk melawan secara hukum atas dugaan unprocedural conduct Kejaksaan Negeri Kota Bitung terhadap beliau,” kata Irwan kepada sejumlah Wartawan, Jumat (12/03/2021).
Irwan menyampaikan, sebelum dirinya membentuk tim, dirinya bersama Michael Jacobus SH MH sudah melakukan pendalaman terhadap kasus AGT dan menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah ke unprocedural conduct.
“Dari hasil pendalaman itu, kami menduga penetapan tersangka terhadap AGT tanpa ada dua alat bukti dan itu diperkuat dengan pihak Kejaksaan sampai saat ini masih mencari-cari bukti dan saksi. Dan itu salah satu kejanggalan yang kami sampaikan dalam materi pra peradilan,” katanya.
Kejanggalan lain kata pengacara dari Pekanbaru Riau ini, tahun 2018 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung yang waktu itu dijabat Ariana Juliastuty SH MH dan Kapolres Bitung masih dijabat AKBP F X Winardi Prabowo SIK, melakukan MoU dengan wali kota terkait penanganan kasus dugaan Tipikor di internal Pemkot Bitung.
Inti dari MoU itu kata Alumni Universitas Andalas Padang ini, adalah jika ada dugaan kasus Tipikor harus diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti.
“Jadi Mou itu lebih mengedepankan pembenahan administrasi bukan pidananya. Kalaupun ada kesalahan atau kekeliruan, diberikan 60 hari ke Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Tambah lagi, Inspektorat sudah menyatakan tahu 2019 dinas yang dipimpin AGT clear alias tidak ada temuan,” katanya.
Selain itu, Irwan juga menemukan kejanggalan soal penerapan SOP yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap AGT.
Menurutnya, SOP sebelum penetapan tersangka harus dilakukan penggeledahan, tapi Kejaksaan malah sebaliknya. Menetapkan tersangka terlebih dahulu baru melakukan penggeledahan.
“Akibat dari kesalahan SOP itu, pasal yang disangkakan juga terkesan ragu-ragu,” katanya.
Juga kata dia, selama diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka, AGT tidak pernah diminta membawa bukti-bukti padahal yang diperiksa terkait masalah administrasi.
“Di Kejaksaan kami tahu ada CCTV, silakan itu dibuka dan kita lihat apakah AGT selama diperiksa membawa dokumen. Kalaupun ada, itu hanya sebagian kecil karena setiap pemanggilan tidak pernah dicantumkan untuk membawa dokumen pendukung seperti kasus pada umumnya,” katanya.
Untuk itu, dirinya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap AGT.
“Mari kita uji lewat pra peradilan karena kami menduga ada hak asasi seseorang yang dikangkangi, yakni AGT. Dan pra peradilan itu sudah kami daftarkan tanggal 9 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, AGT dijerat Kejaksaan dengan Pasal 12 huruf i juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abinenobm)