Manado, BeritaManado.com — Senator RI Dr. Maya Rumantir MA. PhD, Jumat (12/3/2021) pagi kembali menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPD RI Sulut.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka inventarisasi masalah pengawasan atas pelaksanaan ibadah haji dan umrah tahun 2021 sekaligus tinda lanjut pembahasan yang sama beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut H. Anwar Abubakar Sag. MPd dibahas sejumlah hal penting terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Senator Maya Rumantir sendiri kepada BeritaManado.com menyampaikan hal-hal yang menjadi pembahasan, antara lain jumlah haji tahun 2020 yang siap diberangkatkan tahun 2021 ini kuotanya berjumlah 715.
Jumlah tersebut merupakan gabungan antara 710 jamaah haji dan 5 orang TPHD) dan untuk jamaah haji yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 berjumlah 683 reguler dan 7 calon haji khusus.
Terkait petugas haji, Senator Maya Rumantir menerima penjelasan dari Kakanwil Kemenang Sulut Anwar Abubakar bahwa petugas haji daerah ada 5 orang yang terdirid ari 2 pembimbing ibadah, 2 pelayanan umjum dan 1 tenaga kesehatan.
Hasil seleksi tahun 2020 telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Agama namun dibatalkan, sehingga untuk tahun 2021 ini dilakukan pengusulan kembali.
Terkait Pandemi COVID-19, Anggota Komite III DPD RI ini menyampaikan bahwa pihak Kanwil Kemenag Sulut sudah menyiapkan bahan perencanaan, penyusunan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, meski kendalanya belum ada kepastian kapan keberangkatannya.
“Pelayanan ibadah haji ini merpakan sebuah proses yang cukup Panjang, dimulai dari pendaftaran calon jamaah haji hingga kembali di tanah air. Standar pelayanan awal yang menggunakan Protokol Kesehatan juga dilakukan di Kantor Kemenang kabupaten/kota. Untuk bimbingan teknis dan supervise bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi PHU Kanwil Sulut berjalan baik,” jelas Maya Rumantir.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya yaitu skema koordinasi pelayanan asrama haji dan evaluasi penyusunan laporan bidnag PHU era Pandemi COVID-19, dimana untuk faslitias penunjang terus dikerjakan, dimana sebagian besar akan selesai akhir Maret 20021 ini.
Mengenai program vaksiasi jamaah haji lansia telah diatur pelaksanaannya sejak 1 – 31 Maret 2021 dan untuk jamaah haji bukan lansia akan dilakukan 1,5 bulan sebelum keberangkatan haji.
“Ada juga scenario karantina calon jamaah haji saat sebelum keberangkatan maupun kembali. Intinya bahwa semua yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji butuh kooridinasi dan pegnaturan dengan manajemen yang baik. Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” harap Senantor Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)