Sangihe, BeritaManado.com — Sangat disesalkan, Whale Shark (Rhincondon Typus) atau biasa di sebut hiu paus dijadikan konsumsi oleh masyarakat. Itu bermula ketika masyarakat Kampung Ngalipaeng 1 Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel) ketika menemukan hiu paus terdampar. Mirisnya lagi, hiu paus tersebut dipotong-potong.
Hal ini pun mendapat perhatian serius Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Johanis Rio Madea menyesalkan tindak yang dilakukan masyarakat tersebut. Dia menjelaskan, terkait terdamparnya hiu paus yang ada di perairan Kampung Ngalipaeng 1, bahwa hiu paus kalau dilihat itu adalah hiu paus jenis tutul. itu sangat disayangkan sekali sebenarnya dan dijadikan konsumsi oleh masyarakat.
“Tapi terlambat, karena saya lihat itu ditangkap pada malam hari, kemudian langsung dipotong-potong oleh masyarakat. Perlu saya sampaikan bahwa untuk hiu paus tutul ini, yang dalam bahasa latinnya disebut rhincodon typus, itu merupakan jenis satwa yang dilindungi dengan perlindungan penuh. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kelautan Perikanan nomor 18 Tahun 2013, tentang penetapan perlindungan hiu paus,” ujar Madea.
Dijelaskannya lagi, hiu paus untuk daerah habitatnya atau daerah sebarannya, itu ada di perairan Indonesia secara umum, dan sangat disayang sekali, karena pemahaman masyarakat yang kurang tahu dan juga tidak memahami terkait ketentuan karena itu merupakan jenis hewan yang hampir punah. Sehingga dilakukan perlindungan penuh berdasarkan peraturan keputusan menteri.
“Jadi disitu ada sanksi pidananya, tidak bisa menangkap menangkap hiu paus ini, kemudian dengan adanya hiu paus daerah Ngalipaeng sebenarnya masyarakat setempat harus disyukuri. Karena seperti halnya di daerah Gorontalo justru dengan adanya hiu paus yang di wilayah perairan mereka, itu menjadi destinasi wisaa, untuk wisata kebaharian karena hiu paus ini merupakan jenis hewan yang tidak buas. Sehingga banyak masyarakat wisata bahari dengan berenang, foto selfie dengan ikan ini. Sangat disayangkan sekali ketika itu langsung di potong-potong untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” terang dia
Terkait kejadian ini, dirinya mengungkapkan, pihaknya akan turun ke Kampung Ngalipaeng untuk pulbaket keterangan, pengumpulan bahan keterangan dan juga akan memberikan sosialisasi terkait perlindungan terhadap satwa-satwa yang dilindungi, termasuk hiu paus, penyu, kemudian lumba-lumba dan masih banyak lagi jenis jenis satwa yang dilindungi yang hampir punah.
“Jadi saya juga memohon kerjasama dari teman-teman media untuk dapat kiranya menyebarluaskan apa yang menjadi ketentuan, terkait peraturan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap satwa satwa yang dilindungi, utamanya jenis-jenis ikan yang dilindungi misalnya hiu martil dan beberapa jenis hiu lainnya,” tandas dia.
(Erick Sahabat)