TOMOHON – Berubahnya nama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pasca reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini, disikapi Pemkot Tomohon dengan menunggu Peraturan Menteri (Permen) soal perubahan tersebut.
“Kami menunggu undang-undang atau peraturan menteri soal perubahan OPD pasca reshuffle kabinet. Dan prosesnya mungkin bisa memakan waktu satu tahun untuk pembuatan perdanya,” ujar Kabag Hukum dan HAM Pemkot
Tomohon, Ferdy Paat SH didampingi Kasubag Perundang-undangan Nolbert Kumajas SH kepada sejumlah wartawan. (tr)