Manado, BeritaManado.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut terus melakukan sejumlah upaya guna menyelesaikan kasus yang menghinggapi Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK).
Teranyar, Senin (8/2/2021), BK DPRD Sulut meminta masukan tim ahli terkait penyelesaian proses dan mekanisme penegakan etika lembaga oleh DPRD Sulut.
Salah satu tim ahli yang diundang, Sofyan J Yosadi SH kepada BeritaManado.com mengatakan, dirinya bersama beberapa ahli lainnya telah memberikan masukan ke BK DPRD sebelum mengambil keputusan atau diparipurnakan.
“Saya sendiri secara konkrit mengusulkan BK dengan kewenangan yang ada sesuai UU MD3 maupun PP 12 tahun 2018 dan Tatib nomor 2 tahun 2019 DPRD Sulut, agar Wakil Ketua DPRD dimaksud diberhentikan dari jabatannya,” kata Sofyan Yosadi.
Sebab, lanjut Yosadi, oknum Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut telah melanggar sumlah janji jabatannya.
“Saran itu sudah dengan dasar hukum yang jelas dengan opsi yang bersangkutan sudah melanggar sumpah jabatannya yang seharusnya menjaga norma dan etika, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, Yosadi berkeyakinan, pihak BK akan menindaklanjuti masukannya tersebut.
“Usulan saya jelas. Karena ini saya tekankan pada pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan. Tapi biarlah semua itu bergulir nanti di peripurna DPRD Sulut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu memastikan dalam beberapa hari kedepan akan menyerahkan seluruh rekomendasi kepada pimpinan DPRD Sulut.
“1-2 hari akan kami sodorkan kepada pimpinan DPRD kemudian sudah menjadi ranah pimpinan DPRD kapan bisa diparipurnakan,” tutup Sandra Rondonuwu.
(AnggawiryaMega)