Bitung, BeritaManado.com – Polres Bitung menerapkan cara lain dalam menangani kasus pembakabaran Kantor Lurah Paceda.
Menurut Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw, penanganan terhadap tersangka YS (17) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir yang menjadi pelaku pembakaran dengan pendekatan restorasi justice.
“Kami ambil langkah restorasi justice dengan melakukan musyawarah Alternatif Dispute Resolusi atau ADR,” kata Frelly, Jumat (05/02/2021).
Dasarnya kata dia, pelakunya dibawah umur yaitu 17 tahun dan masih sekolah serta sudah kerjasama dengan orang tua, sekolah, tokoh agama serta lurah Paceda sehingga diputuskan melakukan pendekatan restorasi justice.
“Ditambah lagi, orang tua tersangka bersedia ganti rugi pengadaan dan perbaikan salah satu bagian kantor lurah yang terbakar,” katanya.
Dari hasil itu, menurutnya, tersangka setiap hari dikenakan wajib lapor karena dalam penyelidikan dan penyidikan, hasilnya pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dibina oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ditanya soal dokumen yang terbakar, Frely menyatakan tidak ada data viral yang ikut terbakar karena ruangan yang dibakar adalah bagian umum.
“Tidak ada data vital, hanya berkas-berkas biasa,” katanya.
Sementara itu, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dan konsep ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(abinenobm)