Ratahan – Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pengetatan Pos Perbatasan terus dimaksimalkan.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dan surat bebas COVID-19, dipastikan tidak akan diizinkan masuk Mitra.
“Ini sudah kebijakan dari Gugus Tugas di Kabupaten Mitra. Ini semua untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Bahkan, Bupati James Sumendap dalam beberapa kesempatan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pos perbatasan,” ungkap Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos.
Menurutnya, ini semua untuk memastikan bahwa fungsi pos perbatasan untuk mengontrol arus masuk keluar orang yang tak jelas tujuannya dan tanpa dilengkapi dokumen bebas COVID-19 tetap berjalan dengan baik.
“Sebab ini salah satu solusi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Walau Mitra sudah masuk zona orange atau resiko sedang, namun kami tidak boleh lengah,” ujarnya.
Adapun sampai kapan pelaksanaan pengetatan perbatasan tersebut diberlakukan, dirinya belum bisa memastikannya.
“Kami akan melihat perkembangannya ke depan nanti. Pastinya saat ini pos perbatasan terus dimaksimalkan,” jelas Jani Rolos.
Adapun lima pos perbatasan dipastikan ditutup total pada pukul 10.00 Wita dan nanti dibuka di pagi hari pukul 07.00 Wita, sedangkan 3 pos, yakni pos perbatasan Gunung Potong, pos Ratatotok, dan pos pelabuhan Belang, tetap dibuka selama 24 jam.
(Jenly Wenur)