Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mitra, telah merealisasikan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi 120 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penyaluran BSPS tersebut bagi lima desa di tiga kecamatan, yakni Ratatotok, Belang, dan Pusomaen telah selesai dituntaskan pada Tahun 2020 ini.
“Kita sudah realisasikan BSPS bagi 120 Kepala Keluarga (KK), yakni Kecamatan Ratatotok Desa Basaan 20 paket, Kecamatan Belang Desa Buku 20 paket, Desa Buku Utara 30 paket, dan Desa Borgo 30 paket, serta Kecamatan Posumaen Desa Tatengesan 20 paket,” ungkap Kepala Dinas Perkim Mitra, Novie Legi.
Lanjut dikatakannya bahwa hal ini harus disyukuri, sebab walau masa pandemi, di mana banyak dana yang digeser ke penanganan COVID, namun BSPS yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) masih tetap didapatkan pada tahun ini.
“Biasanya ketika ada kejadian luar biasa, DAK dipangkas lebih dulu. Kita beruntung masih diberi kesempatan sehingga bantuan 120 paket bisa direalisasikan,” jelas Novie Legi.
Menurutnya, BSPS masih bisa direalisasikan pada tahun 2020 ini karena tidak akan mengganggu atau berlawanan dengan kebijakan physical distancing saat ini.
“BSPS memberikan bantuan bahan bangunan kepada masyarakat. Jadi dalam situasi ini bisa direalisasikan karena mereka tak perlu beraktivitas di tempat lain. Jadi bisa tinggal di rumah dan bangun rumah sendiri,” kata Novie Legi.
Walau demikian, untuk tahun anggaran 2021 pemerintah belum mengalokasikan DAK untuk BSPS, namun untuk bantuan yang berasal dari APBN masih tetap ada.
“Memang tahun depan belum ada DAK untuk BSPS, tapi di APBN tetap ada. Kami juga sudah mengusulkan BSPS ini dalam APBD. Kurang lebih ada 10 paket rumah yang diusulkan dan akan tersentuh bantuan ini,” pungkasnya.
Ditambahkannya, sasaran diusulkan untuk BSPS di APBD sama seperti BSPS dari DAK, yakni untuk kawasan kumuh.
Diketahui, bantuan dari DAK Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR ini memiliki beberapa prinsip pelaksanaan, yakni masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumah, kegotongroyongan, dan keberlanjutan kegiatan.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(Jenly Wenur)