Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Perangkat Desa Pelaku Sodomi 11 Bocah Dibekuk di Minsel

by Finda Muhtar
Rabu, 2 Desember 2020, 14:13 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Minut
A A
  • 8shares
Pelaku diamankan di Polres Minut.

Minut, BeritaManado.com – S, tak bisa berkutik.

Setelah diburu lebih dari satu bulan, akhirnya lelaki yang sehari-harj bekerja sebagai perangkat Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan berhasil dibekuk tim gabungan, Selasa (1/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Ongkau Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

S ditangkap setelah dilaporkan melakukan sodomi terhadap kurang lebih 11 bocah.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK Kasat Reskrim AKP M Aswar Nur SIK, mengungkapkan setelah kasus itu laporan pada 18 Oktober 2020 lalu, pihaknya langsung melalukan pencarian terhadap tersangka.

Dimana tersangka dilaporkan membujuk para bocah untuk melayani nafsunya.

Bahkan aksi itu direkam tersangka dengan telepon genggamnya.

Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap 11 bocah dengan cara disodomi.

Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak beberapa bulan lalu sebelum tercium oleh orang tua para bocah.

“Pencarian terhadap tersangka dilakukan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan. Tetapi ternyata tersangka berpindah-pindah tempat dan mungkin ini dengan bantuan keluarganya sehingga mempersulit pencarian kami,” tegas Kapolres.

Lanjutnya kurang lebih satu bulan dua minggu pencarian terhadap tersangka akhirnya membuahkan hasil.

“Tim kami yang terdiri dari Resmob, Tim Khusus Waruga dan Satres Narkoba dibantu Resmob Polda Sulut akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Ongkau, Kecamatan Sinonsayang, Minsel,” ungkap Rahakbau.

Bahkan polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki tersangka dalam penangkapan itu.

Lanjutnya pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka,” tegas Kapolres.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 8shares

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.