Ratahan – Dalam rangka antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada libur dan cuti bersama, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan edaran Nomor 175/BMT/X-2020 tanggal 23 Oktober 2020.
Surat edaran ini sehubungan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020.
“Isinya menyesuaikan dengan surat keputusan tiga menteri. Salah satunya mengimbau masyarakat agar selama libur dan cuti bersama, menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga,” ungkap Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini juga diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing, sambil tetap memperhatikan protokol Kesehatan, utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.
“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid test,” tandas David Lalandos.
Demikian juga setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR alau Rapid test.
“Ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri,” pungkasnya.
Sementara itu, setiap desa/kelurahan diimbau memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Demikian juga dengan tempat wisata yang menjadi sasaran liburan harus memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, bahkan diimbau batasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
“Berkaitan dengan hal ini, kami akan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam melaksanakan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum,” tutupnya.
(Jenly Wenur)