Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Polres Minahasa Amankan Pemuda 19 Tahun

by Rei Rumlus
Sabtu, 24 Oktober 2020, 18:14 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 1share
Pemuda yang diamankan Polres Minahasa (foto ist)

Manado, BeritaManado.com — Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (19), warga Kabupaten Minahasa, Kamis (22/10/2020).

R diamkan petugas, atas kasus persetubuhan terhadap perempuan berumur (16) (masih dibawah umur).

Perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan baru diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku.

Korban mengaku kejadian berlangsung sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian dan laporan kasus tersebut.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” kata AKP Ferdy Pelengkahu.

Lebih lanjut, AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul serta Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandasnya.

(***/Rei Rumlus)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: ferdy pelengkahuPolres MinahasaRonny Wentuk

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.