
TOMOHON, beritamanado.com – Hasil pengawasan Bawaslu Tomohon menemukan banyaknya aktivitas pasangan calon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada KPU Tomohon, Bawaslu Tomohon maupun pihak kepolisian.
Komisioner Bawaslu Tomohon Irvan Dokal menyebutkan, kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai PKPU 13 tahun 2020 dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online.
“Jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP,” bebernya.
Pihaknya meminta KPU Tomohon agar prosedur ini ditegaskan kepada paslon untuk dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan.
“Itu fokus pengawasan kami terbatas apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang pada kegiatan tersebut atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan kampanye,” urai Irvan.
‘Tapi kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengusul, tim kampanye tim pemenang maupun sebutan lain adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye,” tambahnya.
Terkait Kegiatan tidak resmi yang mengarah pada pengumpulan massa dan berpotensi menciptakan adanya klaster COVID-19 dikatakannya adalah menjadi kewenangan dari kepolisian. “Kegiatan resmi pasangan calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang ada STTP, maka selain itu harus ditindak tegas,” tuturnya seraya menambahkan ingin Pilkada Tomohon selamat dari klaster baru sehingga penyelenggaraan pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan.
(ReckyPelealu)