Tomohon, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon telah meneruskan 13 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan, Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Steffen Linu, kepada BeritaManado.com, Rabu (23/9/2020), di Tomohon.
Ia mengatakan dari ke-13 kasus itu, GM alias Gerardus tidak terpenuhi syarat materilnya dan dikembalikan ke pelapor.
“Tidak memenuhi syarat materilnya, sehingga dihentikan kasusnya,” ujar Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa ini.
Linu berharap, semua dapat mematuhi undang-undang yang mengatur tentang PNS, kode etik dan kode perilaku serta disiplin ASN.
“Menjadi hal yang memiriskan ketika tindakan yang dilarang masih saja dilanggar dengan alasan tidak tahu, sementara hal tersebut dibuat untuk mereka,” ujarnya
Tambahnya, pihaknya sudah menempatkan banner tentang netralitas dan sanksi ASN di 29 SKPD, 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan sebagai upaya pencegahan.
“Yang kami lakukan saat ini adalah upaya pencegahan dalam bentuk penindakan, agar ada efek jera apabila ada sanksi. Harapan tidak akan ada perbuatan sama yang dilakukan kembali oleh oknum yang sama,” tandasnya.
Diketahui ke-12 kasus yang direkomendasi ke KASN adalah, inisial AT alias Ari, PP alias Permana, RM alias Rendra, RR alias Rendra, AW alias Atrid, JG alias Jhon, JM alias Jefri, AP alias Aryan, JL alias Jhon, ST alias Stevy, RS alias Ricky, SW alias Syske.
(Dedy Dagomes)