Manado, BeritaManado.com — Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai implementasi dari peraturan pemerintah dilaksanakan oleh jajaran TNI, Polri dan Satpol PP pada Selasa (15/9/2020) pagi tadi.
Salah satunya dilaksanakan oleh Koramil 1309-04/PTM, Polsek Pineleng dengan sasaran Pasar Tumpa Kalasey 1 dan Pasar Jati Tateli 3.
Seluruh jajaran TNI, Polri dan Satpol PP dibantu petugas kecamatan bahu membahu melaksanakan tugas, mulai dari mengarahkan masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan hingga memberi sanksi bagi yang melanggar.
Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dengan jelas telah tertuang dalam Perda yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres), berupa sanksi sosial hingga denda.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 131/Santiago Mayor Inf Saul Malangkas mengatakan, khusus untuk jajaran TNI, akan selalu bersinergi dengan kepolisian, dan mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar tidak terus bertambah.
“Kami harapkan, masyarakat dapat bekerjasama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan tunggu dapat sanksi dulu baru mau pakai masker,” kata Kapenrem.
Hadir dalam operasi tersebut, Camat Mandolang Drs Artur Palilingan MM, Sekretaris Kecamatan Daniel Ratag SE, Kapolsek Pineleng Iptu Gian Mandala SIK, Danpos Mandolang Pelda Son Gonta, Danpos Tombulu Pelda Karundeng bersama 3 orang Babinsa, Bhinkamtibmas Kalasey 1 Aipda V Songke dan Bhabinkamtibmas Tateli 3 Aipda Alan.
(srisurya)