
Tomohon, BeritaManado.com — Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan dimulai, Jumat (4/8/2020) esok hari, sampai dengan Minggu (6/8/2020).
Hal ini disampaikan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Robby Golioth, Kamis (3/9/2020), di Tomohon.
“Ya sesuai dengan jadwal. Tanggal 4-5 pukul 08.00 – 16.00. Tanggal 6 pukul 08.00 – 24.00,” ujar Robby Golioth.
Dalam kesempatan lainnya, Ia mengatakan para calon wajib melakukan swab terlebih dahulu sebelum mendaftar.
“Jika hasilnya negatif bisa datang mendaftar, jika positif pasangan lainnya bisa membawa dokumen pendaftaran,” ujarnya.
Tambahnya, dalam pencalonan ada 2 dokumen utama yang harus diperhatikan yaitu syarat dukungan pencalonaan dan syarat calon itu sendiri.
“Untuk syarat pencalonan perseorangan tentunya hasil rekapitulasi dukungan masyarakat, dan untuk calon yang didukung partai politik tentunya harus ada formulir B1.KWK atau surat keputusan dukungan kepada calon,” ujarnya.
“Begitu juga dengan partai gabungan harus mendapat surat dukungan dari semua partai,” tambahnya.
Syarat calon itu sendiri adalah KTP, SKCK, Surat dari Pengadilan Negri bahwa calon tidak pernah dipidana dan tidak punya utang.
“Kemudian juga ada laporan harta kekayaan, itu sudah harus dilaporkan kepada KPK dan membawa tanda terimanya ke KPU,” terangnya.
Kemudian, surat dari pengadilan niaga bahwa calon tidak sedang pailit, dan juga ijasah minimal SMA yang sudah dilegalisir dari sekolah atau instansi terkait.
(Dedy Dagomes)