Manado, BeritaManado.com — Puluhan ribu pekerja di Sulut bakal menerima subsidi gaji Rp600 ribu hari ini.
Transfer subsidi ini, seiring dengan peluncuran virtual bantuan pemerintah terkait upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Erny Tumundo.
Program bantuan Rp600.000 tersebut diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta.
“Dari bantuan hari ini, kita lengkapi lagi tambahan subsidi gaji kepada Rp15,7 juta pekerja senilai Rp2,4 juta. Ini memang diberikan kepada mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden Joko Widodo pada peluncuran virtual tersebut.
Untuk tahap pertama, ada 2,5 juta pekerja yang menerima.
Targetnya September 2020, seluruh pekerja terdata akan ditransfer bantuan.
“Dari 2,5 juta, ada yang menerima hari ini dan mungkin besok. Karena jumlahnya banyak,” ucapnya.
Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo, menjelaskan 75.602 pekerja dan buruh di Sulut telah menerima subsidi gaji tahap pertama.
“Pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikut. Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” jelas Tumundo.
Lanjut Tumundo, pada launching subsidi gaji di Sulut turut dihadiri perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria berikutnya, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Juni 2020.
Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
Penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank aktif.
(***/Alfrits Semen)