Sangihe, BeritaManado.com — Setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Pasar Towo’e, Kecamatan Tahuna beberapa pekan yang lalu, kali ini giliran para Ibu-ibu pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) yang menerima pembekalan ‘Sosialisasi Keamanan Pangan’ dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di aula pertemuan Kantor Camat Tabut.
Rabu, (26/8/2020).
Loka POM di Kepulauan Sangihe memang selalu gencar melaksanakan giat-giat positif kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di bidang pangan sebagai upaya untuk membangun dan meningkatkan kebiasaan higienes personal, membiasakan hidup bersih, memahami dan mengerti cara memilih bahan pangan yang segar dan bagus serta dapat mengolah bahan pangan atau makanan tetap sehat dan gizinya tetap terjaga.
Ditemui BeritaManado.com usai memberikan materi keamanan pangan tersebut, Oktavianus Heiman Mamondol SSi selaku Kepala Loka POM di Sangihe mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU No) 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh Indonesia, serta mempunyai izin edar dan produksi bagi produk olahan pangannya di perjual belikan.
“Ini merupakan salah satu tugas pokok kita yakni untuk membina UMKM.
Sesuai dengan amanat UU, bahwa suatu produk olahan pangan itu harus terdaftar, dan harus punya nomor izin edar, tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu,” ungkap Mamondol
Kepada BeritaManado.com Oktavianus Mamondol menuturkan, pada penugasan pengawasan lapangan seringkali dirinya menemukan di kios dan warung-warung, bahkan di pasar-pasar, masih banyak produk-produk olahan pangan, termasuk obat-obatan yang sudah dikemas yang belum memiliki nomor izin edar sesuai yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
“Kalau sudah begini, langkah pertama yang kami ambil tentunya adalah memeberikan pembinaan dulu.
Mungkin ini faktor ketidaktahuan atau kurangnya informasi pada para pelaku usaha.
Makanya hari ini kita melakukan sosialisasi yang mana, kita mengharapkan semua produk dari pelaku-pelaku usaha pangan harusnya mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar dari Dinas Kesahatan Daerah (Dinkesda) Sangihe maupun di BPOM.
Jadi menurut Mamondol, terkait hal ini, adalah merupakan salah satu tugas BPOM dalam mengemban amanah undang – undang pangan terkait produk olahan pangan yang harus memiliki nomor izin edar
“Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami sangat berharap bagi para pelaku usaha olahan pangan yang masih eksis hingga sekarang ini dan masih belum terdaftar dan punya nomor izin edar, agar bisa mendaftarkan produk olahan pangannya.
Kami dari pihak Loka POM Tahuna siap membantu dan mendampingi bapak ibu saudara yang ingin mendaftarkan dan mendapatkan nomor izin edar produk olahan pangan hingga ke pusat.
Hal ini dimaksudkan, bukannya meminta-minta, tapi nanti jika terjadi masalah atau kasus terkait olahan pangan yang bisa saja dilaporkan oleh konsumen, pasti yang paling disalahkan adalah pihak produsen olahan pangan itu sendiri,” himbau Mamondol
Pada kesempatan yang sama, Camat Tabut, Hasyim Samalam mengapresiasi giat yang diselenggarakan Loka POM Sangihe tersebut.
“Ini penting sekali, karena dalam rangka pembinaan sekaligus pendidikan bagi para pelaku usaha kecil, untuk memahami betapa pentingnya keamanan pangan, terkait dengana pemakaian bahan-bahan kimia, bahan pengawet, pewarna ataupun penyedap makanan.
Diharapkan kepada pelaku usaha apalagi yang memproduksi olahan obat-obatan lokal, agar bisa memahami betapa pentingnya keamanan produksi obat-obatan ini sebelum bisa digunakan, atau dipasarkan,” tegas Camat Samalam.
Salah seorang pelaku usaha pangan asal desa Kalurae, Eny Matheos mengucapkan terima kasih kepada pihak Loka POM Sangihe yang sudah mengundang dirinya dalam giat sosialisasi yang membuka wawasannya terkait pengolahan pangan yang baik dan benar, serta bagaimana seharusnya olahan pangan yang akan di pasarkan tersebut seharusnya di daftarkan agar mempunyai nomor izin edar
“Sosialisasi ini membuka wawasan saya yang juga bergerak di usaha pangan lebih khusus penjualan kue untuk lebih memahami dan mengerti mulai dari pemilihan bahan hingga proses pembuatan serta berinovasi untuk lebih menarik pelanggan demi kelangsungan usaha,” ujar Eny Matheos
(Erick Sahabat)