Manado, BeritaManado.com — Tiga daerah di Sulut yakni Manado, Bitung dan Tomohon selalu menjadi langganan zona merah penyebaran COVID-19 berdasarkan hasil pembobotan dan skoring dari tim gugus tugas pusat.
Mirisnya, tiga wilayah ini masuk sebagai kota yang bakal melaksanakan pemilihan serentak tahun ini.
Jika tetap menjadi lokasi dengan status risiko tinggi penyebaran corona, bisa saja pemilihan serentak bakal tertunda.
Dosen Kepemiluan di FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando mengatakan kemungkinan tersebut bisa terjadi.
Menurut Ferry Daud Liando, keharusan penundaan pilkada tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Kata Ferry, dalam Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 1/2015, menyebutkan sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non-alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
“Pasal ini tidak menyebut pemungutan suara. Tetapi mencatat pemilihan yang artinya tahapan. Cuma, jangan sampai penudaan dikarenakan alasan politis,” beber Liando.
Ferry mencontohkan kasus di Amerika Serikat, di mana Presiden Donald Trump meminta pemilu ditunda, karena alasan risiko penularan.
“Dan sebagian pengamat mengatakan permintaan itu karena berdasarkan hasil jejak pendapat, lawan Trump sedang dalam posisi unggul. Sehingga ada dugaan, penudaan pemilu hanya akal-akalan Trump terhindar dari kekalahan,” kata Koordinator Nasional Gerakan Masyarakat untuk Pemilu Beretika (GEMPITA) itu.
Di Indonesia, tambah Liando, memilih atau menunda akan sangat riskan.
“Bagi calon yang menurut survei unggul, tentu keberatan. Begitu juga sebaliknya,” tandasnya.
Pengamat Hukum, Toar Palilingan, sependapat dengan Ferry Liando.
Dikatakan Toar Palilingan, jika kondisi penyebaran COVID-19 di tiga daerah itu tidak menurun hingga mendekati voting day, maka proses pemungutan suara bisa diundur.
“Terlebih jika dalam proses tahapan banyak petugas penyelanggara terpapar corona. Otomatis tidak bisa dilanjutkan,” kata Toar.
Namun kata dia, 9 Desember masih cukup lama sehingga banyak waktu menekan laju pandemi.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak saat kondisi bencana non-alam telah diundangkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam produk PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Dan saya berharap ini disosialisasikan dengan intens. Karena semua tata cara dan pedoman bagi penyelanggara saat bekerja, tertuang lengkap dalam PKPU tersebut,” harapnya.
Ia pun mengajak semua element masyarakat mematuhi aturan dalam proses adaptasi kebiasaan baru, karena merupakan kunci agar tidak terjangkit COVID-19.
“Jika semua anjuran kita ikuti dengan disiplin, sebenarnya tidak ada yang perlu ditakuti,” tandasnya.
(Alfrits Semen)