
Manado, BeritaManado.com — Masih terjadinya multitafsir terhadap putusan masa hukuman sejumlah bakal calon dalam Pilkada Serentak 2020 masih menimbulkan pro dan kontra.
Tak pelak, fenomena tersebut mendapat tanggapan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Mahyudin Damis.
Kepada BeritaManado.com, Selasa (14/7/2020) siang tadi, Mahyudin Damis meminta KPU RI meliris status hukum beberapa calon yang menimbulkan pro dan kontra.
“Contohnya status dua figur yakni Imba dan E2L bisa menimbulkan multitafsir antara pihak penyelenggara. Makanya saya usulkan agar KPU RI segera merilis hasil atau status hukum mereka,” ungkap Damis.
Kemudian, lanjut Damis, rilis status hukum keduanya juga bisa menimbulkan implikasi politik yang bagus.
“Selain tak ada lagi demo-demo di era pandemi ini, stabilitas keamanan kondusif menghadapi Pilkada Serentak dan juga memagari teman-teman kita para penyelenggara pemilu dari kasus penyelewengan kewenangan. Kan kita sudah ada contoh sebelumnya,” usul Damis.
Diketahui, dua nama yang dicontohkan Damis sebelumnya pernah mengalami masalah sehingga tidak lolos dalam Pilkada 2014 lalu.
(AnggawiryaMega)