Manado – Hari ini Rabu, (28/9) Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik yang mengacu pada undang-undang no. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik saat ini dibahas di ruang Huyula Kantor Gubernur Sulut.
Selain Evaluasi Supervisi rapatkali ini dirangkai dengan penandatanganan teknis kerjasama Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi – Canadian International Development Agency (SIPS-CIDA) yang menyangkut lima daerah di Sulut yaitu Pemprov Sulut sendiri, Pemerintah Kota Manado, Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Sangihe.
Deputi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Kementrian PAN & RB Novy Mewengkang dalam sambutan pembuka Rapat tersebut mengatakan “evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik mengacu pada undang-undang no. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sehingga lebih obyektif, transparan, partisipatif serta efisien.”
Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang ditemani oleh Ketua DPRD Prov Sulut Meiva Salindeho-Lintang, Wakil Gubernur Sulut DR. Djauhari Kansil, Wakil Ketua BPK M. Yasin. Hadir pula para Bupati dan Walikota se- Sulut. (jrp)