
Manado, BeritaManado.com — Kabar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 terus mengundang pro dan kontra.
Teranyar, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Surat Pernyataan bernomor PU.04/109/DPDRI/VI/2020 yang tertanggal 2 Juni 2020 tersebut, Komite I DPD RI menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.
Adapun dalam surat pernyataan berjumlah 6 poin penting sebagai pokok pertimbangan.
Adapun ke 6 poin tersebut (lihat gambar).
Komite I DPD RI meminta Pemerintah, DPR RI dan KPU RI memperhatikan doktrin yang diterima secara universal yaitu ‘salus populi suprema lex esto’.
“Yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” tulis Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang bersama Wakil Ketua I Fachrul Razi, Wakil Ketua II Djafar Alkatiri dan Wakil Ketua III Abdul Kholik.
(***/AnggawiryaMega)