Bitung, Beritamanado.com – Warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bitung diwajibkan mengikuti protap kesehatan pencegahan covid-19 (C-19).
Begitu memasuki halaman Kantor Satlantas, warga diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan serta pengecekan panas tubuh menggunakan thermal scan.
Selain itu, warga juga diwajibkan untuk menjaga jarak selama menunggu proses pengurusan SIM.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, protap yang diterapkan untuk mencegah penularan C-19.
“Ini sesuai arahan dari Pak Kapolres, AKBP F X Winardi Prabowo SIK dalam rangka pencegahan penyebaran C-19,” kata Anita, Jumat (15/05/2020).
Tidak hanya menerapkan hal itu, menurut Polwan berparas cantik ini, pihaknya juga melakukan pembatasan pengurusan SIM setiap hari.
“Tujuannya mencegah terjadi kerumunan, makanya jumlah warga yang mengurus SIM setiap hari kita batasi,” katanya.
Anita besama jajarannya juga aktif mensosialisaikan upaya pencegahan penyebaran C-19 ke warga yang datang mengurus SIM.
“Sambil menunggu proses pembuatan SIM, kita sosialisasikan cara-cara pencegahan C-19. Harapannya, warga ikut ambil bagian dalam mencegah penyebaran C-19,” katanya.
(abinenobm)